Pria dan Wanita menurut Syariat Islam(Batasan Pergaulan)
Batasan Pergaulan
Islam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan
perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya.
Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai
tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan
ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat
(berduaan antara laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutrah
(pembatas) yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan
dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan
perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara
ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan
para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan
lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak
sesuai dengan kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya
boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak
memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika
wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya,
bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan.
Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab
terjadinya banyak kerusakan dan keburukan.
Wajib berhati-hati, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan
merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia
sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan.
Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak
di atas keburukan.
Barangsiapa yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan
jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi
semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya:
1. Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)
2. Tidak
berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).
Dalam
Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
لا
يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم
“Tidak
boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi)
ditemani mahramnya.”
3. Berusaha
agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu
Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
إنَّ
الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون،
اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
“Sesungguhnya
dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk
melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” (HR.
Muslim).
Dalam
Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ما
تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
“Tidak lah
aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah
wanita.”
4. Tidak
bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
Dalam
Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ
يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ
يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata
kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik
baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
5. Allah
telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya.
فَلَا
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا
مَعْرُوفًا
“Maka
janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat
itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan
bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara
yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang,
mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan
laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti tujuan.

Komentar
Posting Komentar